JAMINAN HARI TUA


Written on April 15, 2008 – 7:46 am | by jerry

Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/ atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.

PROGRAM JAMINAN HARI TUA

Definisi Program JHT
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua:

  • Ditanggung Perusahaan = 3,7%
  • Ditanggung Tenaga Kerja = 2 %

Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Manfaat Program JHT
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/ dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:

  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
  • Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan
  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/ABRI.

Tata Cara Pengajuan Jaminan

  1. Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan :
    1. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli.
    2. Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi).
    3. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
    4. Surat pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya.
  2. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
  3. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
    1. Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
    2. Photocopy Paspor
    3. Photocopy VISA
  4. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
    1. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
    2. Photocopy Kartu keluarga
  5. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 6 (enam) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
    1. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
    2. Surat pernyataan belum bekerja lagi
  6. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/ ABRI.

Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek (persero) melakukan pembayaran JHT

Sumber : http://www.jamsostek.co.id/info/about.php?id=15

Tags: ,



  1. 5 Responses to “JAMINAN HARI TUA”

  2.   By suciniez on Apr 15, 2008 | Reply

    JHT ga monopoli punya Jamsostek, PT.Jiwasraya (persero) jg ada

  3.   By Anjari Umarjianto on Apr 17, 2008 | Reply

    hari tuaku kayaknya tidak belum terjamin :(

  4.   By suciniez on Apr 17, 2008 | Reply

    untuk Anjari gimana kl aq tawarin produk asuransi aq, pokoknya AMAN TERJAMIN deh

  5.   By jerry on Apr 17, 2008 | Reply

    Wah pasti nawarin Asuransi Jiwas**** ya? hehehe

  6.   By mr_boe on Apr 18, 2008 | Reply

    hi all,
    gimana klo jaminan JHT model Prudential, ada yg ketarik ?
    itung-itung nabung plus dilindungi biaya kesehatan!

Post a Comment